3) kebebasan berekspresi yang aman dan nyaman,
4) pendidikan yang berkebudayaan merupakan “sekolah kehidupan,”
5) transformasi tata kelola Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan menjadi prioritas kelembagaan,
6) perekatan budaya lintas batas di tataran desa dan kota yang partisipatif dan inklusif,
7) teknologi digital untuk mengolah dataraya Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Indeks Kebudayaan, Program Indonesiana, dan berbagai hasil panen budaya masyarakat,
8) masyarakat adat dan lokal lainnya merupakan subjek yang berdaulat atas kebudayaannya,
9) Indonesia memerlukan suatu badan amanat pemajuan kebudayaan, dan
Halaman Selanjutnya
Belum ada komentar.