BAZNAS Sumedang Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

Author inimahsumedang • Berita • January 23, 2026

Sumedang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras dengan harga acuan Rp16.000 per kilogram.

Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan melalui rapat pleno penentuan harga beras yang dijadikan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Sumedang. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.

Dilansir dari akun Instagram resmi BAZNAS Kabupaten Sumedang (@baznaskabsumedang), penetapan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran agar nilai zakat tetap relevan dan mampu memberikan manfaat optimal bagi para mustahik atau penerima zakat.

BAZNAS Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Sumedang juga menetapkan standar pembayaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa dengan ketentuan tertentu. Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat dan fidyah melalui lembaga resmi agar proses pengumpulan dan penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dengan menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS, masyarakat turut berperan dalam memperkuat solidaritas sosial serta membantu sesama agar dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan penuh kebahagiaan dan kelayakan.