Peningkatan Kapasitas BPD Kecamatan Tanjungsari

Pada hari Selasa 4/10/2022 bertempat di Pesona taman puspa desa Cijambu kecamatan Tanjungsari kabupaten Sumedang telah diadakan kegiatan peningkatan Kapasitas BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) sekecamatan Tanjungsari yang diikuti oleh 102 peserta. 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh camat Tanjungsari Dra Ida Farida dan dihadiri pula oleh ketua FKBPD ( Forum komunikasi Badan Permusyawaratan Desa ) Kabupaten Sumedang Drs Asep Suryana serta ketua FKBPD kecamatan Tanjungsari Wawan Setiawan.

Dalam kesempatan itu hadir tiga narasumber untuk memberikan materi yang berkaitan dengan tugas  pokok dan fungsi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD. 

Seperti yang disampaikan oleh Gungun Nugraha S. sos. Msi yang memaparkan tentang Permendagri no 73 tahun 2020 tentang pengawasan dan pengelolaan keuangan desa, hal ini merupakan salah satu  fungsi BPD yaitu mengawasi kinerja kepala desa, diharapkan BPD bisa ikut serta mengawasi anggaran yang masuk ke desa agar bisa dialokasikan seseuai dengan peruntukannya  sehingga desa bisa tertib dan disiplin terhadap anggaran juga dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Namun sangat disayangkan sebagian anggota BPD banyak yang belum memahami dan mempelajari beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan BPD sehingga salah satu fungsi BPD yaitu mengawasi kinerja kepala desa banyak yang melakukan salah kaprah seakan BPD mempunyai kewenangan memeriksa dan mengawasi selayaknya kinerja inspektorat.

Sedangkan Dadang Rustandi dari Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang memberikan materi tentang penyusunan produk hukum desa dan pengelolaan keuangan Desa, Produk hukum desa yang dibuat oleh BPD bersama kepala desa diantaranya pembuatan Perdes (peraturan desa) karena perdes merupakan produk hukum desa yang utama dan dibuat bersama antara BPD dan kepala Desa, apa yang dimuat dalam perdes tersebut memuat berbagai hal yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat, karena itu Perdes dibuat harus memuat asas-asas  diantaranya kebangsaan, kemanusiaan, kekeluargaan, keadilan dan hal lainnya yang memihak pada kebermanfaatan bagi masyarakat. 

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828