Masa Tenang Kampanye, Gerakan Sumedang Bebas APK

Tidak terasa, sudah masa tenang kampanye lagi yah wargi Sumedang dari 11-13 Februari 2024, nanti pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Jangan lupa datang yah wargi Sumedang!

Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Nah, yang dimaksud Masa Tenang menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Di Sumedang sendiri, seperti yang diimbau oleh Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati saat menjadi pembina Apel Pencanangan Gerakan Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK) masa tenang Pemilu 2024 di lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang, Minggu 11 Februari 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang. Selama masa tenang ini pula media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, berita, rekam jejak dan sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye," ujar Pj Sekda Tuti.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828